Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah adalah produk pembiayaan berbasis syariah yang menggunakan akad Murabahah (jual beli), di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan yang transparan. Pembayaran dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu tertentu tanpa unsur riba, gharar, atau maysir.

Keunggulan Pembiayaan Murabahah

Transaksi dilakukan dengan konsep jual beli yang sesuai syariah, bukan sistem bunga.

Nilai pembiayaan dan margin keuntungan disepakati di awal tanpa perubahan hingga lunas.

Cicilan tidak berubah sepanjang tenor, memudahkan perencanaan keuangan nasabah.

Dapat digunakan untuk pembelian barang seperti rumah, kendaraan, modal usaha, elektronik, dan lainnya.

Tenor cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah.

Syarat & Ketentuan

Sesuai dengan harga barang yang dibutuhkan.

Fleksibel sesuai kesepakatan.

Tidak terpengaruh fluktuasi ekonomi.

Sesuai dengan kebijakan bank.

Dengan Pembiayaan Murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dapatkan solusi keuangan yang berkah dan tanpa riba sekarang!