Deposito Syariah Mudharabah

Deposito Syariah Mudharabah adalah produk simpanan berjangka yang menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib). Dana yang disimpan akan dikelola oleh bank dalam kegiatan usaha yang sesuai prinsip syariah, dengan pembagian nisbah bagi hasil yang disepakati di awal.

Keunggulan Deposito Syariah Mudharabah

Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, bukan sistem bunga.

Investasi hanya dilakukan pada sektor halal dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maysir.

Tersedia tenor 1, 3, 6, hingga 12 bulan sesuai kebutuhan nasabah.

Dana dikelola secara profesional dan transparan sesuai prinsip syariah.

Memudahkan nasabah dalam pengelolaan investasi jangka panjang.

Syarat & Ketentuan

Minimal sesuai kebijakan bank.

1, 3, 6, 12 bulan.

Berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal.

Dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan Deposito Syariah Mudharabah, Anda tidak hanya mendapatkan keuntungan dari investasi yang halal, tetapi juga turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi berbasis syariah. Investasikan dana Anda dengan berkah dan manfaat maksimal!